“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini Imigrasi sedang mempersiapkan petunjuk teknis bagi petugas dan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti kami informasikan segera.” (Prof. Widodo Ekatjahjana) Plt. Direktur Jenderal Imigrasi

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Kamu masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Sumber : di www.imigrasi.go.id

Terciptanya Perjalanan Ibadah Umrah Sesuai Syariat Islam, mandiri dan melayani dengan Keikhlasan

Head Office

Jl. Manggar V Blok G17 No.12 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia

Email

admin@traveldutamulia.co.id

Email

Admin 1 : 082188886878
Admin 2 : 085777757354

Contact

© 2024 PT DUTA MULIA. All rights reserved.