MENGAPA DISEBUT TANAH HARAM ?

Tanah Haram merupakan wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas yang ditentukan. Berbagai ketentuan yang mengharamkan atau melarang kita untuk melakukan berbagai macam hal yang tidak baik, seperti berburu (membunuh binatang), mematahkan tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya, termasuk juga haram dimasuki oleh orang-orang non-Muslim atau kafir.

Tidaklah lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan karena yang lebih baik di sisi Allah adalah yang mengamalkannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey