
Tanah Haram merupakan wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas yang ditentukan. Berbagai ketentuan yang mengharamkan atau melarang kita untuk melakukan berbagai macam hal yang tidak baik, seperti berburu (membunuh binatang), mematahkan tumbuh-tumbuhan, dan sebagainya, termasuk juga haram dimasuki oleh orang-orang non-Muslim atau kafir.
Tidaklah lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan karena yang lebih baik di sisi Allah adalah yang mengamalkannya.