Kebijakan baru dikeluarkan pemerintah dengan mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal. Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji dan umrah. Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022). Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari beleid tersebut. Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Source : iNews

Leave a Reply

Terciptanya Perjalanan Ibadah Umrah Sesuai Syariat Islam, mandiri dan melayani dengan Keikhlasan

Head Office

Jl. Manggar V Blok G17 No.12 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia

Email

admin@traveldutamulia.co.id

Email

Admin 1 : 082188886878
Admin 2 : 085777757354

Contact

© 2024 PT DUTA MULIA. All rights reserved.